Agar tak keliru mana yang merupakan objek PPh pasal 21 dan mana yang bukan objek pemotongan PPh Pasal 21 dirinci pada ketentuan Menteri Keuangan PMK No. 252/PMK.011/2012 sebagai berikut:
Sedangkan yang Non Objek PPh Pasal 21 secara singkat sebagai berikut:
Â
Setelah memahami apa saja yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan Non Objek PPh Pasal 21 juga perlu diketahui pengurang penghasilan yang diperbolehkan seperti tercantum dalam Pasal 21 ayat 3 UU PPh untuk Pegawai Tetap, besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tiga unsur pengurang detailnya sbb:
No | Uraian | Rp |
1. | Diri Wajib Pajak orang pribadi | 54.000.000 |
2. | Tambahan untuk wajib pajak kawin | 4.500.000 |
3. | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 54.000.000 |
4. | tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan penuh, paling banyak 3 orang tiap keluarga | 4.500.000 |
Â
*Bersambung ke Tarif dan Cara Menghitung PPH Pasal 21
Sumber tulisan: Buku Pintar Pajak (H. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA)
Peraturan terkait PPh Pasal 21
Â
*Artikel ini ditulis oleh Siswanto untuk HReasily